Medan – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara (Kadis PUPR Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, divonis lima tahun enam bulan penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp50 juta terkait dua proyek jalan di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
Selain pidana penjara, Topan juga dijatuhi denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan apabila tidak dibayar. Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta, dengan subsider satu tahun kurungan jika tidak dibayarkan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan juga menjatuhkan vonis kepada Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD PUPR Gunungtua, dengan hukuman empat tahun penjara. Rasuli dikenakan denda yang sama, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta, yang telah disetorkannya ke kas negara.
Dalam sidang di Ruang Cakra I PN Medan, Rabu (1/4), majelis hakim yang diketuai Mardison menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Topan dinilai tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan, sementara Rasuli mengakui kesalahannya dan menyesal. Majelis juga menyatakan tidak terdapat alasan pemaaf bagi keduanya.
Dalam fakta persidangan terungkap, Topan dan Rasuli masing-masing menerima suap Rp50 juta dari Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Muhammad Akhirudin Piliang alias Kirun, serta Direktur Utama PT Ramona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, yang keduanya telah lebih dahulu divonis. Rasuli juga diketahui menerima tambahan uang dari Kirun sehingga total mencapai Rp250 juta.
Kasus ini bermula saat Topan, usai dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut, memprioritaskan dua proyek jalan, yakni pembangunan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar yang direncanakan dikerjakan PT DNTG, serta proyek Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar yang akan dikerjakan PT RNM.
Kedua proyek tersebut awalnya tidak masuk dalam anggaran Pemerintah Provinsi Sumut, namun kemudian disetujui untuk dimasukkan melalui pergeseran anggaran dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Plh Sekda Effendi Pohan.
Selanjutnya, Topan berkoordinasi dengan Rasuli untuk mencari rekanan pelaksana proyek. Melalui perantara mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, direkomendasikan PT DNTG dan PT RNM sebagai pelaksana.
Topan beberapa kali bertemu dengan pihak terkait di Medan, termasuk menerima uang Rp50 juta yang diserahkan melalui ajudannya, Aldi Yudistira, di sebuah hotel. Uang tersebut diberikan oleh Kirun melalui anaknya, Rayhan.
Sementara itu, dalam proses penentuan pemenang melalui e-katalog, Rasuli menugaskan stafnya untuk berkoordinasi dengan pihak perusahaan guna melengkapi dokumen administrasi agar dapat memenangkan proyek. Kegiatan survei lapangan bahkan dikemas dalam bentuk “offroad” pada 22 April 2025, yang turut dihadiri sejumlah pihak, termasuk Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Pada 26 Juni 2025, kedua perusahaan milik Kirun ditetapkan sebagai pemenang proyek tanpa melalui lelang terbuka. Dalam perkara ini, Topan dijanjikan “commitment fee” sebesar 4 persen dari nilai proyek, sedangkan Rasuli dijanjikan 1 persen.
Namun, proyek tersebut belum sempat dikerjakan setelah dugaan praktik korupsi terungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan pikir-pikir, demikian pula dengan tim Jaksa Penuntut Umum KPK. (SK02)




















Komentar