Medan – Persidangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jaringan Topan Ginting Cs atas dugaan suap proyek jalan di Kabupaten Paluta-Sumut kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun dan Rayhan Piliang, Rabu (8/10/2025) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam sidang yang menghadirkan tiga saksi, yakni Ryan Muhammad dan Bobby Dwi Kusoktavianto, keduanya staf UPTD Gunungtua, serta Alexander Meliala, tenaga ahli konsultan dari PT Barakosa, muncul fakta baru yang mencuri perhatian.
Dalam keterangannya, saksi Ryan Muhammad mengungkapkan bahwa terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), membayar Rp450 juta kepada Rasuli sebagai biaya untuk “mengklik e-Katalog” proyek jalan senilai Rp96 miliar. Uang tersebut disebut sebagai fee 0,5 persen dari nilai pagu proyek, agar perusahaan milik Kirun dapat memenangkan tender.
Ryan menyebut dirinya mengenal Rasuli sejak bertugas di UPTD Gunungtua. Ia mengaku kerap diminta membantu berbagai proses terkait proyek jalan Hutaimbaru–Sipiongot dan Sipiongot–Batas Labuhanbatu, yang dikelola melalui sistem e-Katalog. Berdasarkan Surat Keputusan Dinas, Rasuli ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus anggota tim e-Katalog.
Dalam kesaksiannya, Ryan menjelaskan sejumlah pertemuan penting di Cafe Brother, tempat para pihak diduga melakukan pembahasan harga dan pengaturan pemenang proyek. Ia menuturkan bahwa Rasuli, bersama Topan Ginting, berperan besar dalam menentukan siapa yang akan memenangkan proyek tersebut.
“Setelah kegiatan off-road bersama Gubernur, Rasuli bilang, kemungkinan Pak Kirun pemenang dua proyek itu atas perintah Topan,” kata Ryan.
Ryan juga menuturkan bahwa survei proyek jalan sempat dilakukan secara mendadak tanpa surat tugas resmi. Ia diminta mencari kendaraan untuk tim media Gubernur Sumut, termasuk menanggung biaya bahan bakar dan akomodasi yang dibayarkan oleh Rasuli. Bahkan, pada 4 Juni 2025, Ryan sempat mengirim nomor rekening kepada terdakwa Rayhan Piliang untuk meminjam uang terkait kegiatan tersebut.
Selain Ryan, Bobby Dwi Kusoktavianto, staf UPTD sekaligus pemegang akun dan kata sandi e-Katalog sejak Mei 2025, turut memberikan kesaksian. Bobby mengaku membantu Rasuli dalam proses penayangan proyek di e-Katalog pada 26 Juni 2025. Ia menjelaskan bahwa perintah klik datang dari Rasuli dan Ryan atas instruksi Topan.
“Sudah diberitahu sebelumnya bahwa pemenang proyek adalah Kirun,” ujar Bobby, seraya menambahkan bahwa dirinya menerima uang Rp500 ribu dari Topik Hidayat Lubis sebagai uang ‘piring’ dari Kirun.
Kesaksian berikutnya datang dari Alexander Meliala, tenaga ahli dari PT Barakosa, yang terlibat dalam penyusunan perencanaan proyek. Ia mengaku diminta terdakwa untuk melakukan penghitungan ulang nilai proyek dari Rp108 miliar menjadi Rp96 miliar, setelah beberapa item pekerjaan dikurangi.
“Pertemuan dilakukan di Cafe Brother. Kirun meminta pemendekan jaringan irigasi dan perubahan beberapa item lain,” jelas Alexander.
Ia menambahkan, pertemuan itu juga dihadiri Rasuli, Ryan, Jefri Bangun, serta staf lainnya. Alexander mengaku merasa dijebak oleh Rasuli karena diminta menyerahkan salinan dokumen perencanaan kepada calon pemenang, bukan kepada PPK resmi.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Khamozaro Waruwu menyoroti pengakuan para saksi yang menggambarkan adanya praktik pengaturan proyek secara sistematis di lingkungan Dinas PUPR. Dalam sidang, Halawa menilai bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk pemborosan uang negara.
“Kalau benar uang Rp450 juta hanya untuk klik e-Katalog, ini sudah keterlaluan,” tegasnya.
Dari keterangan saksi-saksi, terungkap pula adanya pembagian fee proyek yang dianggap sebagai ‘rahasia umum’ di lingkungan PUPR dan Pemprov, yakni 1 persen untuk PPK dan 4 persen untuk Kepala Dinas. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik suap dan pengaturan pemenang tender di balik proyek pembangunan jalan senilai Rp96 miliar tersebut.
Majelis hakim menegaskan, sidang akan terus menelusuri aliran dana dan peran para pihak yang disebut dalam persidangan.
“Kita tunggu KPK membongkar tuntas kasus ini. Kalau mengacu pada fakta yang terungkap, banyak pihak yang bisa terseret,” ujar Khamozaro Waruwu sebelum menutup sidang.
Sebelumnya dakwaan JPU KPK RI menyebutkan dugaan suap proyek Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Medan Tahun Anggaran 2025 berupa peningkatan Jalan Provinsi pada ruas Hutaimbaru-Sipiongot di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) yakni, paket proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu Rp96 miliar, dan Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan pagu Rp69,8 miliar. (SK02)




















Komentar