oleh

Suap Proyek Jalan Dinas PUPR-Satker PJN Sumut, Kirun Dituntut Tiga Tahun, Anak 2,5 Tahun

-Highlight, Hukum-68 Dilihat

Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menuntut hukuman penjara selama tiga tahun kepada Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama (Dirut) PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dalam perkara dugaan suap proyek pengerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Sumut.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/11/2025), JPU juga menuntut anak Kirun yakni Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Dirut PT Rona Na Mora Grup (RNMG), agar dipenjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun), dalam perkara yang sama.

Selain menuntut hukuman penjara, tim JPU diketuai Eko Wahyu di hadapan majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu juga menuntut kedua terdakwa membayar denda senilai Rp150 juta untuk Kirun dan Rp100 juta untuk Rayhan. Apabila denda tidak dibayar maka kedua terdakwa harus menjalani pidana tambahan selama enam bulan. “Terdakwa Kirun dalam perkara ini agar membayar denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Rayhan membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan”, ucapnya.

Menurut JPU kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) jo Pasal 13 UU Tipikor tentang pemberian sesuatu atau menjanjikan sesuatu pada penyelenggara negara.

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berupa penyuapan untuk mendapatkan proyek jalan di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta). Ada pun proyek-proyek itu merupakan proyek di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN 1 Sumut.

Di Dinas PUPR kedua terdakwa dimenangkan berkat ‘kekuasaan’ mantan Kadis PUPR Sumut 2025 Topan Obaja Putra Ginting, yakni paket peningkatan struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu Rp96 miliar (dikerjakan PT DNTG), dan Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan pagu Rp69,8 miliar (PT RNMG).

Sementara proyek jalan yang ditangani Satker PJN 1 Sumut ada tiga pengerjaan yakni Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunungtua-Simpang Pal XI (2024) senilai Rp17.584.905.519,70 dikerjakan oleh PT DNTG. Kedua, Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunungtua-Simpang Pal XI (2025) senilai Rp5.071.228.000 dikerjakan PT RNMG.

Terakhir, Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunungtua-Simpang Pal XI dan Penanganan Longsoran (2025) senilai Rp7.393.333.000 dikerjakan PT DNTG. Total nilai ketiga proyek tersebut mencapai Rp30,04 miliar.

Dari sejumlah proyek itu kedua terdakwa telah memberikan sejumlah uang (suap) pada sejumlah pejabat dengan maksud agar memenangkan proyek itu di antaranya kepada Topan Obaja Putra Ginting, Heliyanto, Rasuli Efendi Siregar, ketiganya juga akan segera disidangkan dalam perkara ini. Total suap yang mereka berikan senilai Rp4,054 miliar.

Usai pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan ini hingga pekan depan, Rabu 12 November 2025 dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari kedua terdakwa.  (SK02)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *