oleh

Revitalisasi Disorot, LBH Humaniora Dorong Penetapan Lapangan Merdeka Jadi Cagar Budaya Nasional

-Hukum-103 Dilihat

Medan – Proses hukum terkait gugatan Citizen Lawsuit atas revitalisasi Lapangan Merdeka Medan masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan diperkirakan keluar bulan ini.

Direktur LBH Humaniora sekaligus Ketua Tim Hukum Gugatan Citizen Lawsuit, Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H., menyatakan pihaknya menaruh harapan besar pada putusan tersebut.

“Kita lihat dulu apa putusan kasasinya. Jika hasilnya belum sesuai harapan, tentu akan dipertimbangkan upaya hukum lanjutan seperti Peninjauan Kembali (PK) atau gugatan baru,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Menurut Redyanto, inti gugatan adalah mendesak agar Lapangan Merdeka ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional.

“Setidaknya gugatan kami dikabulkan sebagian, khususnya terkait status Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya Nasional. Itu penting untuk menjaga nilai sejarah, identitas, dan warisan budaya Kota Medan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kondisi Lapangan Merdeka pasca revitalisasi yang dinilai jauh berbeda dengan peresmian pemerintah. “Saat ini Lapangan tidak benar-benar ‘merdeka’ karena ada penjagaan di dalamnya. Basement lantai 1 dan 2 sangat carut-marut, belum jelas pula aspek keamanannya bila terjadi bencana,” ungkapnya.

Redyanto menyebut dirinya sudah meninjau langsung basement tersebut pada Mei 2025. Hasil temuan itu, menurutnya, semakin menguatkan dasar gugatan. “Potensi kerugian negara mulai terlihat, bahkan terbuka ruang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor),” katanya.

Ia menegaskan, sejak awal revitalisasi Lapangan Merdeka memang sarat masalah dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Apa yang diresmikan wali kota tidak sesuai kenyataan. Kekhawatiran kami sejak awal kini terbukti,” pungkasnya. (SK03) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *