oleh

Nadiem Makarim Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

-Uncategorized-93 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Usai ditetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Nadiem selama 20 hari ke depan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari, sejak hari ini, 4 September 2025,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung, di Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Nadiem ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini dapat diperpanjang apabila penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk proses pemeriksaan.

Empat Tersangka Lain

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan (JT), konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejagung memeriksa lebih dari 120 saksi dan empat ahli. Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025.

Dugaan Penyalahgunaan Proyek Rp9,88 Triliun

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar, menengah, hingga atas.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK serta Rp6,3 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek tersebut diduga dipaksakan menggunakan spesifikasi Chromebook, meski hasil uji coba pada 2019 menunjukkan perangkat tersebut kurang efektif karena sangat bergantung pada akses internet, yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

Penyidik menduga ada pemufakatan jahat berupa arahan agar tim teknis membuat kajian teknis yang mengunggulkan penggunaan Chromebook.

Proses Hukum Berlanjut

Kejagung menegaskan akan terus mendalami peran para tersangka dalam kasus ini. “Kami akan mengusut secara tuntas agar jelas siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” kata Nurcahyo.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar Nadiem Makarim, sosok yang dikenal sebagai pendiri Gojek sekaligus mantan menteri yang pernah dipercaya Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Indonesia Maju. (SK02)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *