Medan – Belasan pemilik dan penghuni Apartemen Podomoro City Deli menggelar aksi unjuk rasa damai di sekitar gedung PT Sinar Menara Deli, Jalan Guru Patimpus, Kota Medan, Kamis (9/4/2026). Mereka menuntut kejelasan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang hingga kini belum diterima, meski unit telah lama dilunasi.
Aksi yang digelar Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu ini merupakan bentuk protes atas berbagai persoalan yang dinilai tak kunjung menemukan solusi, meski sengketa hukum telah berjalan cukup lama. Para penghuni mengaku telah diliputi keresahan selama beberapa tahun terakhir.
Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar pihak pengembang segera memproses AJB dan menyerahkan SHMSRS. Selain itu, mereka juga meminta pengembalian dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya dititipkan, namun dinilai belum diselesaikan.
Tak hanya itu, penghuni menolak kenaikan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) yang disebut dilakukan secara sepihak. Mereka juga mendesak pembentukan Pengurus Persatuan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) agar pengelolaan apartemen berjalan transparan dan mandiri.
Minta Kejati dan KPK Turun Tangan
Dalam keterangannya, massa aksi meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung RI, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut mengawal persoalan tersebut.
“Kami minta Kejati dan KPK mengawal kasus ini, karena dana BPHTB yang dititipkan nilainya besar dan harus dipastikan masuk ke kas negara,” ujar salah seorang pengunjuk rasa.
Menurut mereka, dana tersebut merupakan kewajiban yang harus disetor kepada negara. Saat ini, para pemilik juga telah menempuh jalur hukum dan prosesnya masih berjalan di Pengadilan Negeri Medan.
Massa juga menyoroti kondisi bangunan apartemen. Sejumlah penghuni mengaku menemukan keretakan pada dinding unit yang muncul berulang kali, meski telah beberapa kali diperbaiki, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap aspek keamanan.
Selain itu, penghuni mengaku baru mengetahui bahwa Mall Delipark Podomoro Medan telah dijual kepada investor asing. Hal ini memicu kekhawatiran terkait status unit apartemen yang berada di atas area mal tersebut.
“Apakah unit kami ikut dijual atau tidak, itu belum jelas. Pengembang belum memberikan penjelasan,” kata seorang penghuni.
Mediasi Gagal, Gugatan Rp130 Miliar Bergulir
Koordinator aksi, Paulus, mengatakan upaya penyelesaian melalui mediasi sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Pihaknya telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn. Namun, dalam proses mediasi, tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Kami sudah berupaya bermusyawarah, tetapi belum ada titik temu,” ujar Paulus.
Dalam perkara tersebut, 13 pembeli menggugat PT Sinar Menara Deli. Pada persidangan terakhir, majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin sempat menawarkan perbaikan gugatan, namun para penggugat melalui kuasa hukumnya memilih tetap pada gugatan awal.
Para penggugat menuntut pengembalian dana BPHTB beserta bunga, serta ganti rugi immaterial dengan total nilai mencapai Rp130 miliar.
Penantian Hampir Satu Dekade
Kasus ini bermula dari pembelian unit apartemen sejak 2013 hingga 2022. Sebagian besar pembeli telah melunasi pembayaran, termasuk menitipkan dana BPHTB sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Namun hingga kini, mereka mengaku belum menerima AJB maupun sertifikat kepemilikan.
“Pembayaran sudah lunas, dana BPHTB juga sudah dititipkan. Tapi AJB dan sertifikat belum ada. Yang kami tuntut adalah kepastian hukum,” tegas kuasa hukum penghuni, Pramudya Eka W. Tarigan.
Bagi para penghuni, penantian yang telah berlangsung hampir satu dekade ini dinilai bukan lagi sekadar keterlambatan administrasi, melainkan persoalan hak konsumen yang harus segera diselesaikan. (SK02)




















Komentar