Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Kualatanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumut, Kamis (13/11/2025). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penjualan aluminium pada 2019 kepada PT PASU Tbk.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar SH MHum melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan SH MH menegaskan, penggeledahan ini dilakukan di beberapa tempat yaitu pada ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik atau Pengadaan, hingga ruangan penyimpanan arsip yang berlokasi di gedung perusahaan itu.
Penggeledahan oleh Tim Penyidik Pidsus berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Penggeledahan dilakukan sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, di mana pada lokasi atau ruangan yang digeledah, diduga masih terdapat bukti-bukti yang mendukung berupa surat/dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT Inalum tersebut dilakukan.
Dari penggeledahan itu tim penyidik berhasil memperoleh beberapa dokumen berupa surat pengiriman atau penjualan barang berupa aluminium oleh PT Inalum kepada pihak swasta (PT PASU), laporan keuangan serta dokumen lainnya, diduga barang bukti tersebut sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Tim penyidik melakukan penggeledahan setelah memperoleh surat persetujuan atau penetapan izin geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025. “Setelah penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang,” ujar Indra. (SK02)




















Komentar