Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) senilai Rp135,8 miliar.
Tersangka berinisial RS (51), mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) periode 2016–2020, ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusta Medan. Ia berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH., Senin (13/10).
Penahanan RS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 pada hari yang sama.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan dua kapal tunda yang dibiayai melalui RKAP PT Pelindo I tahun 2018–2020. Penyidik menemukan pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres pekerjaan tidak sejalan dengan pembayaran, dan laporan kemajuan proyek diduga direkayasa.
Dari hasil penyelidikan, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp92,35 miliar, sementara kerugian perekonomian negara sekitar Rp23,03 miliar per tahun, karena kapal tidak selesai dan tidak dapat dioperasikan.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yaitu HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode 2017–2021. Keduanya ditahan sejak 25 September 2025.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SK02)




















Komentar