oleh

Menteri Hukum Buka Blokir Administrasi PWI

-Highlight-83 Dilihat

Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima pengurus terpilih Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang dipimpin Ketua Umum Akhmad Munir, di Jakarta, Kamis (11/9/2025). Pertemuan melaporkan hasil Kongres Persatuan Wartawan Indonesia serta sharing untuk memajukan Indonesia khususnya dari sisi kerja jurnalis.

Selain itu, Menteri Hukum menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran legalitas PWI yang sempat terhambat selama setahun terakhir.

“Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran pengurus PWI hasil Kongres PWI 2025,” jelasnya didampingi sejumlah pengurus.

Akhmad Munir terpilih sebagai Ketua Umum PWI periode 2025–2030 dalam Kongres yang digelar di Gedung BPPTIK Kementerian Kominfo, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 30 Agustus.

Terpilihnya pria yang menjabat sebagai Direktur Utama LKBN Antara itu mengakhiri masa ketidakpastian di tubuh PWI, yang sebelumnya sempat terbelah dalam dualisme kepemimpinan. “Agar segera dapat bekerja, maka hal utama yang harus dibereskan adalah terkait legalitas. Nantinya Administrasi Hukum Umum (AHU) menjadi bukti legalitas dan pengakuan negara atas keberadaan PWI sebagai organisasi profesi wartawan,” ujarnya sambil menjelaskan fokus utama kepengurusannya yagn dikomandoinya adalah menyelesaikan persoalan legalitas agar organisasi dapat kembali berjalan normal.

Dengan keluarnya disposisi dari Menkum, Munir optimistis PWI dapat segera menyatukan kembali seluruh elemen organisasi yang sempat terpecah. Ia berharap, momentum ini menjadi pintu masuk bagi kebangkitan PWI dalam menjaga marwah pers nasional.

“Kita bersyukur hari ini dapat diterima langsung oleh Pak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Semoga hal ini menjadi langkah yang positif untuk PWI ke depannya,” tambahnya.

Keputusan Menkum disambut baik jajaran pengurus PWI Pusat, sebab hal itu pengakuan legalitas dari pemerintah menjadi modal penting untuk menggerakkan kembali roda organisasi, membangun sinergi dengan berbagai pihak, serta memperkuat peran PWI dalam mengawal kebebasan pers di Indonesia. (SK06)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *