Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud), serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Tebingtinggi, yang berlokasi di Kompleks Kantor Walikota Tebingtinggi.
Penggeledahan itu dilakukan tim jaksa penyidik pidana khusus (pidsus) untuk mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kota Tebingtinggi tahun anggaran 2024, pada Rabu (29/10).
Terkait penggeledahan ini Dr Harli Siregar SH MHum melalui Plh Asisten Intelijen (Asintel) Bani Ginting SH MH, Kamis (30/10) menyebutkan, penggeledahan ini dilakukan oleh penyidik sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan secara intensif terhadap pihak terkait. “Iya benar, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan penggeledahan di Kota Tebingtinggi”, ucap Bani Ginting pada awak media.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik memeriksa ruang kerja kepala dinas dan kepala badan serta sejumlah ruangan di dua lokasi itu, guna menemukan dokumen fisik maupun elektronik yang diduga terkait kegiatan pengadaan ‘smartboard’ tahun anggaran 2024 itu.
“Setelah penggeledahan, diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi itu semakin terang benderang, dan terkait hasil kerja tim di lapangan, akan kami informasikan kepada rekan-rekan media”, jelas Bani Ginting.
Sementara, Kasi Penyidikan Pidsus Kejatisu Arif Kadarman SH MH, menambahkan, tim penyidik dalam melakukan penggeledahan ini telah sesuai dengan aturan dalam KUHAP. Pihaknya telah memperoleh surat persetujuan atau penetapan geledah dari Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor.11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/PN.Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumut Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025. (SK02)




















Komentar