oleh

Wali Kota Medan: Restorative Justice Bukan Hanya Kemenangan Hukum, Tapi Kemenangan Rasa Kemanusiaan

-Hukum-67 Dilihat

Medan – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka kasus pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk kemenangan rasa kemanusiaan di atas sekadar penegakan hukum.

“Hari ini kita menyaksikan bukan hanya kemenangan hukum, namun juga kemenangan rasa kemanusiaan,” ujar Rico Waas saat menghadiri langsung kegiatan di Kantor Kejari Belawan, Rabu (8/10/2025).

Meski demikian, Rico menegaskan kepada para tersangka agar tidak mengulangi perbuatan mereka.

“Jangan pernah mengulangi lagi perbuatan ini. Jadikan kesempatan ini untuk berkumpul kembali bersama keluarga dan masyarakat. Jangan disia-siakan, karena kami akan terus memantau,” tegasnya.

Wali Kota Medan juga menyampaikan apresiasi atas keikhlasan Direktur PT ARB selaku pihak korban yang telah memberikan maaf kepada para tersangka.

“Untuk mendapatkan Restorative Justice ini bukan hal mudah. Harus melalui proses mediasi, perdamaian, hingga pemberian maaf dari korban kepada para tersangka,” jelas Rico Waas.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Samiaji Zakaria, menjelaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan Restorative Justice ini tidak terlepas dari sinergi antara Kejari Belawan, Pemko Medan, dan pihak korban dalam penegakan hukum di wilayah Medan Utara.

“Program ini kami kedepankan, namun pelaksanaannya tetap dilakukan secara selektif dan subjektif,” ungkap Samiaji.

Ia menambahkan, penerapan RJ hanya dapat dilakukan jika memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain adanya perdamaian dengan korban, kerugian yang tidak signifikan, tersangka bukan residivis, dan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.

“Intinya, tujuan dari RJ adalah pemulihan terhadap korban,” katanya.

Lebih lanjut, Samiaji menyampaikan bahwa ke-21 tersangka yang dibebaskan akan diberikan tanggung jawab berupa kerja sosial sebagai bentuk sanksi moral.

“Akan ada sanksi sosial yang kami berikan. Harapan saya, mereka tidak lagi melakukan tindak pidana dan justru ikut menjaga keamanan di Medan Utara,” ujarnya.

Salah satu penerima keadilan melalui mekanisme RJ, Fitrah Juanda Harahap, mengungkapkan rasa penyesalannya setelah melalui proses hukum tersebut. Ia mengaku jeruji besi dan dinginnya lantai penjara membuatnya sadar dan ingin memperbaiki diri.

“Ini bukan cobaan, tapi teguran dari Allah SWT agar saya lebih istiqamah dalam menjalankan perintah-Nya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ungkap Fitrah dengan penuh haru. (SK02)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *