Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola program unggulan pemerintah tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga mantan pejabat BGN itu diduga berperan dalam sejumlah kebijakan yang menimbulkan penyimpangan pada pelaksanaan program MBG.
Penyidik mendalami dugaan adanya penunjukan yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka sebagai mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, terdapat pula dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan sejumlah proyek yang berkaitan dengan program tersebut.
Tak hanya itu, Kejagung juga menelusuri informasi mengenai dugaan praktik jual beli titik pembangunan dapur MBG yang menjadi bagian dari pelaksanaan program makan bergizi gratis di berbagai daerah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses pendalaman perkara sekaligus mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena penetapan tersangka dilakukan tidak lama setelah Presiden melakukan pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional. Sehari sebelumnya, Dadan Hindayana bersama dua wakilnya resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden RI Prabowo.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. (SK03)





















Komentar