oleh

Biaya Perobatan Korban Begal di Medan Ditanggung APBD

Medan – Pemerintah Kota Medan meluncurkan terobosan baru dengan menanggung penuh biaya pengobatan warga yang menjadi korban kejahatan jalanan, seperti begal, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas saat menjenguk Timoria Sitorus yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara usai menjadi korban begal, Rabu (20/5/2026).

Rico Waas mengatakan, selama ini korban kejahatan jalanan kerap menghadapi persoalan biaya pengobatan karena tidak seluruhnya ditanggung BPJS Kesehatan akibat ketentuan regulasi yang berlaku. Kondisi tersebut mendorong Pemko Medan menghadirkan kebijakan baru agar korban tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa terbebani biaya.

“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover melalui jaminan dari APBD,” kata Rico Waas.

Melalui Perwal tersebut, Pemko Medan menyiapkan anggaran khusus berupa bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat bagi korban kejahatan jalanan.

Rico Waas berharap kebijakan itu dapat memberikan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat, khususnya korban tindak kriminal.

“Mudah-mudahan kebijakan ini memberikan dampak baik kepada masyarakat. Kami juga terus berupaya mengamankan Kota Medan. Namun korban-korban begal ataupun kejahatan seperti ini kami harapkan bisa merasa tenang dan tidak terbebani lagi dengan biaya-biaya yang tidak terduga,” ujarnya.

Pelayanan kesehatan yang dijamin Pemko Medan mencakup layanan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan pascaopname. Saat ini, Pemko Medan juga telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. (SK03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *