oleh

1.152 SPPG Masih Belum Beroperasi

-Highlight-8 Dilihat

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menyebutkan sebanyak 1.152 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga kini masih belum beroperasi karena menjalani proses pembenahan dan penyesuaian standar pelayanan.

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana mengatakan penghentian sementara operasional dilakukan sebagai bagian dari evaluasi dan peningkatan kualitas layanan MBG di seluruh Indonesia.

“Tidak ada kompromi terhadap standar kualitas Program MBG. Seluruh SPPG wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar layanan yang diberikan benar-benar aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat,” ujar Dadan, Senin (25/5/2026).

BGN mencatat sejak awal 2025 hingga saat ini terdapat 4.581 SPPG yang sempat dihentikan sementara operasionalnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.429 SPPG telah menyelesaikan proses perbaikan dan kembali beroperasi.

Sementara itu, 1.152 SPPG lainnya masih menjalani proses pembenahan, terutama terkait pemenuhan standar infrastruktur dan administrasi layanan.

Menurut Dadan, sejumlah SPPG menerima Surat Peringatan (SP) karena belum memenuhi beberapa ketentuan, seperti belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan belum didaftarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

BGN menegaskan SPPG yang telah memenuhi seluruh standar akan diberikan kesempatan kembali beroperasi guna mendukung pelaksanaan Program MBG secara nasional.

“Kami ingin memastikan kualitas program terus meningkat dari waktu ke waktu,” kata Dadan.

Ia menambahkan, pemerintah tetap memberikan ruang pembinaan bagi mitra SPPG yang saat ini masih menjalani proses perbaikan karena dinilai telah berkontribusi pada tahap awal pelaksanaan Program MBG.

“Kami menghargai kontribusi para mitra SPPG sejak awal program berjalan. Karena itu, proses pembinaan dan perbaikan dilakukan agar mereka dapat kembali beroperasi dengan kualitas layanan yang lebih baik dan sesuai standar nasional,” tutupnya dilansir dari laman bgn.go.id. (SK03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *