EDISIMEDAN.com, MEDAN– Di balik ambisi besar Pemerintah Kota Medan menuntaskan persoalan banjir yang menahun, terungkap fakta bahwa proyek-proyek strategis penanggulangan air justru tersandera pada satu kata: lahan.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) pada Senin (27/10/2025) membuka tabir bahwa bantuan Bank Dunia senilai Rp6 triliun untuk penanganan banjir di Medan–Deliserdang belum juga terserap.
Dana sebesar itu, yang semestinya menjadi harapan bagi warga dari pinggiran Sungai Deli hingga Tembung, kini justru “mengalir” di tempat — tertahan oleh pembebasan lahan yang tak kunjung tuntas.
Birokrasi yang Tumpang Tindih
Menurut keterangan Kabag Dinas Perkim, Raja Dhina, Bank Dunia menetapkan pembagian kewenangan yang tegas:
Lahan di atas 5 hektar menjadi tanggung jawab Pemprov Sumut melalui Bagian Otonomi Daerah (Otda).
Lahan di bawah 5 hektar ditangani Pemko Medan.
Namun, di lapangan, batas administratif itu justru menjadi jebakan birokrasi. Koordinasi antara Pemko dan Pemprov tak berjalan mulus. Akibatnya, proyek fisik yang seharusnya dikerjakan Dinas SDABMBK tidak dapat dimulai.
“Bank Dunia tidak akan mencairkan dana sebelum pembebasan lahan selesai. Beberapa persil belum tuntas, jadi pekerjaan terhenti,” ujar Raja Dhina dalam rapat.
Empat Sungai, Satu Masalah yang Sama
Proyek ini mencakup pelebaran empat sungai utama — Sungai Deli, Sungai Baderah, Sungai Selayang, dan Sungai Batang Kuis — serta pembangunan kolam retensi untuk menampung limpahan air.
Namun setiap titik pekerjaan berhadapan dengan masalah klasik: tanah warga yang belum dibebaskan.
Informasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) menyebutkan, Deliserdang sudah menuntaskan pembebasan lahannya, Medan belum.
Batas Waktu 2027: Ancaman Hilangnya Rp6 Triliun
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, menegaskan bahwa Bank Dunia hanya memberi tenggat waktu hingga Januari 2027.
Jika penetapan lokasi dan pembebasan lahan tidak tuntas sebelum batas waktu itu, dana Rp6 triliun bisa dialihkan ke provinsi lain.
“Ini warning keras. Kalau Pemko tak serius, warga Medan akan rugi besar,” ujarnya.
Dinas Pawang Hujan
Nada kesal datang dari anggota Komisi IV lainnya, Edwin Sugesti Nasution (PAN), yang menyebut Pemko Medan “tidak serius dan tidak mampu mengatasi banjir.”
Ia menyindir keras:
“Kalau tidak mampu mengatasi banjir, bentuk saja Dinas Pawang Hujan. Biar kalau mau hujan bisa dialihkan ke daerah lain.”
Sindiran itu menggambarkan frustrasi publik terhadap Pemko yang dinilai lebih sibuk rapat daripada mengeksekusi program nyata.
Jejak Dana dan Pertanyaan Publik
Investigasi awal menunjukkan bahwa hambatan pembebasan lahan bukan sekadar soal teknis, tapisini menyentuh ranah sosial dan kepentingan ekonomi. Sejumlah lokasi rencana kolam retensi disebut berada di kawasan padat permukiman dan memiliki nilai jual tanah tinggi.
Proses ganti rugi pun berlarut-larut, sebagian karena perbedaan data antara BPN, Pemko, dan Pemprov.
Selain itu, minimnya komunikasi publik membuat warga di sekitar sungai tidak memahami program yang sedang berjalan, sehingga sebagian menolak relokasi.(SK01)




















Komentar