Medan – Polrestabes Medan mengumumkan telah mengamankan sebanyak 129 unit kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi dari hasil pengungkapan berbagai kasus kejahatan di wilayah hukumnya.
Seluruh kendaraan tersebut saat ini berada dalam pengawasan aparat untuk proses identifikasi sebelum dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melakukan pengecekan langsung. Ia menegaskan, warga cukup membawa dokumen kepemilikan resmi untuk memastikan apakah kendaraannya termasuk dalam daftar yang diamankan.
“Silakan datang untuk verifikasi. Ini tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Proses pengecekan dilakukan di Markas Komando Polrestabes Medan, Jalan H.M. Said No. 1, Kota Medan.
Pihak kepolisian juga memastikan layanan ini diberikan secara gratis sebagai bentuk komitmen pelayanan publik yang humanis, profesional, dan transparan kepada masyarakat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumut dalam mengembalikan hak masyarakat sekaligus menekan angka kejahatan kendaraan bermotor di Sumatera Utara. (SK03)




















Komentar