Medan – Usai melaksanakan serangkaian tindakan pemeriksaan dan ekspose perkara dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebingtinggi tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kejatisu) menetapkan dan menahan dua tersangka, Rabu (26/11/2025) malam.
Kedua tersangka yakni BPS, Direktur Utama PT. BP (perusahaan distributor barang), dan Drs. BGA Direktur Utama PT.GEEP selaku (perusahaan penyedia barang). Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No.Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditindaklanjuti dengan penggeladahan di beberapa lokasi beberapa waktu lalu.
Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum melalui Plt Kasi Penkum Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan SH MH mengatakan, dalam kasus ini PT.GEEP selaku perusahaan penyedia barang membeli papan Tulis Interaktif tersebut dari PT.BP selaku perusahaan distributor dengan harga Rp.110.000.000 dikalikan 93 unit, sehingga jumlahnya senilai Rp10.230.000.000.
Lalu pihak PT.BP membeli langsung papan tulis interaktif merek ViewSonic dari PT.Ghalva Technologies selaku Perusahaan Principal (pemegang lisensi ViewSonic) dengan harga Rp27.027.028 x 93 unit = Rp2.513.513.604.
Akibatnya ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan dan diduga terjadi karena kerja sama untuk melakukan ‘mark up’ harga tidak sah, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri /orang lain antara tersangka BPS dan Drs.BGA.
Dalam perkara ini kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Untuk kepentingan penyidikan serta mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya ataupun menghilangkan barang bukti, terhadap para tersangka dilakukan penahanan dengan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025 untuk tersangka “BPS” dan surat perintah penahanan terhadap tersangka “Drs.BGA” dengan Nomor PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025 dengan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan”, sebut Indra.
Terkait apakah ada keterlibatan pihak lain, menurutnya, penyidik saat ini masih terus bekerja dan tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya. (SK02)




















Komentar