oleh

Dua Kali Mangkir Panggilan, FP-USU Desak KPK Panggil Paksa Rektor USU

-Highlight, Hukum-86 Dilihat

Medan – Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan paksa terhadap Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. Desakan itu disampaikan melalui rilis resmi yang diterima redaksi, Senin (15/9/2025).

Ketua FP-USU, M. Taufik Umar Dani Harahap, menyebut permintaan itu diajukan setelah Muryanto dua kali mangkir dari panggilan KPK terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yang menyeret tersangka Topan Ginting.
“Pemanggilan pada 15 dan 26 Agustus 2025 tidak dipenuhi tanpa alasan sah. Karena itu, kami meminta KPK mengambil langkah tegas dengan pemanggilan paksa,” ujar Taufik.

Menurut FP-USU, keterangan Muryanto sangat krusial untuk mengungkap konstruksi perkara. Taufik menyebut, KPK sebelumnya menempatkan Muryanto dalam lingkaran politik Bobby Nasution dan Topan Ginting. “Hal ini membuat keterangannya penting bagi penyidik,” katanya.

Selain absensi pemeriksaan, FP-USU juga menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan yang menyeret nama Muryanto. Antara lain penggunaan kebun sawit USU di Mandailing Natal senilai Rp228,3 miliar sebagai agunan kredit, penyalahgunaan rumah dinas, kejanggalan proyek kolam retensi dan plaza UMKM, kelebihan pungutan uang kuliah tunggal (UKT), serta pembayaran remunerasi senilai Rp36,5 miliar yang dinilai tidak wajar. Sebagian temuan tersebut tercatat dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan Pasal 112 dan 113 KUHAP, kata Taufik, saksi yang dipanggil sah wajib hadir dan dapat dijemput paksa bila mangkir. FP-USU juga meminta KPK menjamin penyidikan berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas intervensi politik.
“Permohonan ini bukan fitnah, melainkan berdasar temuan audit dan pemberitaan resmi. Kami menjalankan hak konstitusional untuk mengawasi penegakan hukum,” tegas Taufik.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait desakan FP-USU tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *