oleh

Dugaan Maladministrasi Penyaluran KUR, Ombudsman RI Serahkan LHP kepada Bank Sumut

-Peristiwa-124 Dilihat

Medan – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Sumatera Utara menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Sumut kepada nasabah.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) setelah Ombudsman menindaklanjuti laporan masyarakat yang menerima tagihan angsuran KUR dari Bank Sumut, padahal yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, menjelaskan bahwa pihak Bank Sumut telah mengonfirmasi adanya penyalahgunaan identitas oleh pihak lain untuk mengajukan KUR.

“Bank Sumut mengakui terdapat pihak yang menyalahgunakan identitas pelapor untuk mengajukan KUR. Namun meskipun telah mengetahui hal tersebut, Bank Sumut tetap melakukan penagihan angsuran kepada pelapor,” ujar Herdensi kepada suarakonstruksi, Senin (15/12/2025).

Ia menegaskan, Ombudsman menilai tindakan tersebut sebagai bentuk maladministrasi. Pertama, Bank Sumut dinilai lalai sejak awal dalam melakukan verifikasi terhadap pemohon kredit, sehingga menyetujui KUR dengan identitas palsu. Kedua, setelah mengetahui adanya penyalahgunaan identitas, Bank Sumut tidak segera mengambil langkah untuk memberikan kepastian hukum kepada pelapor.

Atas temuan tersebut, Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada Direktur Utama PT Bank Sumut agar menerbitkan keputusan resmi yang menyatakan pelapor bukan sebagai debitur, serta menghentikan seluruh bentuk penagihan kepada pelapor.

Selain itu, Bank Sumut juga diminta untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan agunan KUR dan memulihkan kualitas kolektabilitas data pelapor pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tidak hanya kepada Bank Sumut, Ombudsman juga meminta Gubernur Sumatera Utara untuk memerintahkan dilaksanakannya audit eksternal yang independen dan komprehensif terhadap proses pemberian KUR di Bank Sumut. Audit internal yang dilakukan sebelumnya dinilai belum komprehensif,” tegas Herdensi.

Sementara itu, LHP Ombudsman RI telah diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi Adnin, kepada pihak Bank Sumut yang diwakili oleh bagian hukum Bank Sumut, Faisal Lubis, di kantor Ombudsman, Medan. (SK07)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *