oleh

Bukan Hanya Topan, Kirun Diduga Suap Sejumlah Pejabat PUPR, Hakim Minta KPK Menindaklanjuti Lebih Serius

-Highlight, Hukum-88 Dilihat

Medan – Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara di Padanglawas Utara (Paluta) kembali mengungkap fakta mengejutkan. PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) milik terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun ternyata memiliki cap atau stempel resmi milik Dinas PUPR Sumut.

Selain stempel Dinas PUPR Sumut,  PT DNTG juga memiliki stempel  UPTD Gunungtua PUPR Sumut. Hal itu diungkapkan saksi Taufik Hidayat Lubis, Komisaris PT DNTG yang juga merangkap sebagai pengurus berkas lelang proyek di dinas tersebut.

Taufik menyebut dirinya bekerja sama dengan Direktur Utama PT DNTG, Akhirun Piliang, serta PT Rona Na Mora (RNM) yang dipimpin Rayhan Dulasmi Piliang, anak Kirun.

Selain PT DNTG dan PT RNM, Taufik juga mengakui bahwa perusahaan lain miliknya, yakni PT Prima Duta dan CV Prima Duta, beberapa kali digunakan terdakwa Kirun untuk memperoleh pekerjaan konstruksi dari instansi pemerintah.

Namun sepanjang sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/10), Taufik kerap mengaku lupa terhadap transaksi dan kegiatan yang dilakukannya demi memenangkan proyek-proyek itu. Bahkan, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung perihal penyerahan uang tunai sebesar Rp1,3 miliar di kantor pusat Bank Sumut, Taufik mengaku tidak mengenal orang yang menerima uang tersebut, padahal penyerahan dilakukan melalui tangannya.

Pernyataan itu membuat hakim ketua Khamozaro Waruwu terlihat berang. Katanya, bagaimana mungkin uang dengan nilai fantastis diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal. “Terdakwa, kepada siapa anda perintahkan uang tersebut diserahkan dengan kode ‘Sipiongot DP 7,5′ itu?”, tanyanya kepada Kirun.

Terdakwa Kirun sempat terdiam sejenak sebelum akhirnya menjawab bahwa uang tersebut merupakan pinjaman kepada koleganya bernama Lunglung.

Kadis PUPR lainnya

Dalam sidang kemarin juga terungkap fakta baru yang mengejutkan, dari catatan bendahara perusahaan milik Kirun, Mariam, terdakwa Kirun juga diduga menyuap sejumlah aparatur sipil negara demi memenangkan proyek-proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah kabupaten, kota, maupun provinsi.

Mariam menyebut praktik suap tersebut tidak hanya ditujukan kepada Topan Obaja Putra Ginting, melainkan ke sejumlah pejabat lain. Pada 2024, tercatat aliran dana sebesar Rp2,380 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, M.

“Kepada M sebesar Rp2,380 miliar, ini benar ini?” tanya Khamozaro Waruwu. Pertanyaan itu dibenarkan dengan tegas oleh saksi Mariam.

Masih di tahun sama, Mariam juga mengaku mentransfer uang senilai Rp7,272 miliar kepada mantan Kadis PUPR Mandailing Natal (Madina), EY,  Rp1,272 miliar kepada AJ mantan Kadis PUPR Kota Padangsidimpuan, pejabat Dinas PUPR Paluta bernama H Rp467 juta, serta Rp1,5 miliar kepada I selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Katanya, masih banyak pihak lain yang turut menerima suap dari PT DNTG.

Mendengar keterangan saksi yang diperkuat dengan bukti catatan keuangan perusahaan, Khamozaro Waruwu tampak geram. Ia menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menindaklanjuti kasus tersebut dengan lebih serius, bahkan menyarankan agar perkara ini dapat dipertimbangkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung agar penyelidikan dapat dilakukan lebih luas terhadap para penerima dana.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis (16/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut. (SK02)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *