Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan di Sumut menghadirkan tersangka Heliyanto. Ia menjadi saksi untuk terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan Dirut PT Rona Na Mora Grup (RNMG), Kamis (16/10).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, terungkap jika terdakwa Kirun terpaksa menyuap Heliyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, agar proyek yang dikerjakannya tidak dipersulit, dan perusahaannya bisa lancar memenangkan sejumlah proyek jalan nasional itu.
“Kalau uang tidak diberikan bagaimana?” tanya penasihat hukum terdakwa.
“Ya dipersulit,” jawab Heliyanto yang kemarin turun dari Jakarta, karena masih berstatus tahanan KPK RI bersama tersangka Topan Obaja Putra Ginting (mantan Kadis PUPR Sumut) dan tersangka Rasuli Efendi Siregar (mantan Kepala UPTD PUPR Gunungtua).
Heliyanto juga mengakui menerima komitmen ‘fee’ sebesar Rp1,05 miliar dari tiga proyek jalan senilai Rp30 miliar lebih yang dikerjakan dua perusahaan milik Kirun dan Rayhan.
Uang itu ia terima lewat transferan ke rekening bank miliknya. Awalnya Heliyanto hanya mengaku menerima sekitar Rp300 juta lebih. Saat ditanya JPU berulang kali apakah benar, karena dalam berkas ia ada menerima uang totalnya Rp1,5 miliar.
Pada jawaban kali ini Heliyanto malah mengaku bahwa seingatnya tidak lebih dari Rp500 juta yang ia terima lewat bendahara Kirun bernama Mariam (sudah bersaksi dalam sidang sebelumnya-red).
“Yang benar anda, ini ada bukti-bukti transferan uang ke rekening atas nama anda,” ucap JPU Rudi.
Lantas tim JPU pun memperlihatkan puluhan bukti transferan uang, ada yang Rp5 juta, Rp10 juta, Rp20 juta, Rp25 juta, yang dikirim lebih dari lima kali dari masing-masing jumlah uang itu. Paling besar Rp50 dan Rp65 juta. Sehingga total yang ia terima Rp1,5 miliar. Usai JPU menunjukkan bukti transferan itu, Heliyanto pun tak bisa mengelaknya.
Saksi juga mengaku, uang tersebut diterima sebelum dan sesudah perusahaan kedua terdakwa memenangkan proyek peningkatan jalan.
Selain dirinya, staf Heliyanto bernama Umar Hadi juga menerima uang Rp143 juta dari Kirun yang disebut digunakan untuk biaya operasional kantor dan pembayaran tenaga honorer.
Heliyanto membeberkan sudah menjadi kebiasaan di lingkungan PJN I Sumut, di mana setiap PPK mendapat jatah satu persen dari nilai proyek yang dimenangkan, sedangkan kepala satker dan kepala balai mendapat bagian lebih besar.
Bahkan ia juga mengaku menerima uang Rp115 juta dari PT Ayu Septa Perdana, yang juga mengerjakan proyek di lingkungan PJN I Sumut.
Ia menyebutkan diperintahkan Kepala Satker PJN I Sumut, Dicky Erlangga, untuk memenangkan perusahaan milik Kirun dan Rayhan.
Ia kemudian menugaskan stafnya Umar Hadi untuk melengkapi dokumen perusahaan terdakwa serta berkoordinasi intens dengan Taufik Hidayat, staf Kirun.
Sebagaimana dakwaan JPU sebelumnya, Heliyanto menjadi PPK pada tiga proyek yang dimenangkan oleh PT DNG dan PT RNMG, yaitu Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunungtua-Simpang Pal XI (2024) senilai Rp17.584.905.519,70 dikerjakan oleh PT DNTG.
Kedua, Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunungtua-Simpang Pal XI (2025) senilai Rp5.071.228.000 dikerjakan oleh PT RNMG.
Terakhir, Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunungtua-Simpang Pal XI dan Penanganan Longsoran (2025) senilai Rp7.393.333.000 dikerjakan PT DNTG.
Total nilai ketiga proyek tersebut mencapai Rp30,04 miliar, dan seluruhnya berada di bawah koordinasi Heliyanto sebagai PPK.
Selain Heliyanto, dihadirkan saksi lain yakni mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara (BBPJN) Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kasatker PJN I Sumut, Dicky Erlangga dan Rahmat Parulian. (SK02)





















Komentar