Medan – Pemerintah tengah memproses aturan baru terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Indonesia. Melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, ditegaskan bahwa Pertalite hanya boleh digunakan oleh kendaraan dengan kapasitas mesin kecil.
Dalam rancangan aturan tersebut, mobil dengan mesin di atas 1.400 cc serta motor berkapasitas 250 cc ke atas tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite di SPBU Pertamina.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pembatasan BBM subsidi harus dibahas secara matang agar mencerminkan keadilan. Pemerintah ingin memastikan subsidi benar-benar dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah, bukan kelompok menengah ke atas yang mampu membeli BBM nonsubsidi.
Data Kementerian ESDM mencatat, konsumsi Pertalite pada 2024 mencapai lebih dari 30 juta kiloliter, melebihi kuota yang ditetapkan. Karena itu, penataan dianggap penting agar subsidi tepat sasaran.
Meski begitu, sebagian pihak merasa keberatan, terutama pemilik motor sport 250 cc ke atas, karena perbedaan harga BBM bersubsidi dan nonsubsidi cukup besar.
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Mamit Setiawan, menilai kebijakan ini penting untuk menjaga keadilan. Hal serupa disampaikan Pertamina yang memastikan siap menjalankan aturan, termasuk rencana integrasi pembelian Pertalite dengan aplikasi MyPertamina.
Kendaraan yang Tidak Boleh Isi Pertalite
Beberapa contoh motor dengan mesin di atas 250 cc yang dilarang menggunakan Pertalite antara lain:
Honda: Forza, CB650R, X-ADV, CBR250R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR
Suzuki: Gixxer 250, Hayabusa
Kawasaki: Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250, KX450, Ninja 250, Vulcan, Versys 250, Versys 1000
Yamaha: XMAX, TMAX, MT25, R25, MT09, MT07.
Seluruh model di atas memiliki mesin minimal 250 cc dan diarahkan menggunakan Pertamax atau BBM dengan oktan lebih tinggi.
Kendaraan yang Masih Boleh Isi Pertalite
Mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc tetap diperbolehkan menggunakan Pertalite, di antaranya:
Daihatsu: Ayla (998 cc & 1.197 cc), Sigra (998 cc & 1.197 cc), Sirion (1.329 cc), Rocky (998 cc & 1.198 cc), Xenia (1.329 cc)
Suzuki: Ignis (1.197 cc), S-Presso (998 cc)
Honda: Brio (1.199 cc)
Toyota: Agya (1.197 cc), Calya (1.197 cc), Raize (998 cc & 1.198 cc), Avanza (1.329 cc)
Kia: Picanto (1.248 cc), Seltos bensin (1.353 cc), Rio (1.348 cc)
Wuling: Formo S (1.206 cc)
Nissan: Kicks e-Power (1.198 cc), Magnite (999 cc)
Mercedes-Benz: A-Class, CLA, GLA 200, GLB (masing-masing 1.332 cc)
DFSK: Super Cab diesel (1.300 cc)
Peugeot: 2008 (1.199 cc)
Volkswagen: Tiguan (1.398 cc), Polo (1.197 cc), T-Cross (999 cc)
Tata: Ace EX2 (702 cc)
Renault: Kiger, Kwid, Triber (masing-masing 999 cc)
Audi: Q3 (1.395 cc)
Kebijakan ini dinilai tetap melindungi kendaraan rakyat kecil, khususnya mobil LCGC (Low Cost Green Car) yang banyak digunakan masyarakat menengah bawah.
Artinya, mobil dengan mesin di atas 1.400 cc dan motor 250 cc ke atas dipastikan tidak lagi bisa menggunakan Pertalite. (SK06)





















Komentar