Medan– Negara Indonesia menganut sistem Trias Politica, yakni pembagian kekuasaan negara dalam tiga pilar utama: legislatif sebagai pembuat undang-undang, eksekutif sebagai pelaksana, dan yudikatif sebagai pelaksana peradilan. Sistem ini bertujuan menciptakan keseimbangan (check and balance) sehingga tidak ada kekuasaan yang absolut.
Dalam konteks proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), publik diingatkan agar tidak mendorong intervensi dari presiden. “Peradilan harus berjalan sesuai jalur hukum, jangan ada permintaan agar presiden turun tangan,” ujar ujar TM Pardede, Ketua Dewan Pengawas Gapensi sekaligus Ketua Bidang Infrastruktur KAD Sumut, dalam pernyataannya, Senin (1/9).
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM), staf khusus menteri, dua Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta konsultan teknis sebagai pihak yang diduga terlibat. Pengadaan tersebut diketahui menggunakan sistem e-Catalog, bukan e-tender, dan sudah lama menuai sorotan di media sosial serta kelompok masyarakat sejak 2021.
Meski NAM menyatakan tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut, secara hukum ia tetap bertanggung jawab sebagai Pengguna Anggaran (PA) di kementeriannya. Hal ini sesuai amanat UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menegaskan bahwa menteri berkedudukan sebagai PA.
“Jangan mengelak dari tanggung jawab. Walaupun dugaan tindak pidana dilakukan pejabat UKPBJ maupun staf menteri, tanggung jawab tetap ada pada menteri sebagai PA. Di tengah tuntutan masyarakat akan penegakan hukum, sebaiknya jalani saja peradilan dengan terbuka,” tegas pengamat.
Masyarakat pun diminta mengawal jalannya persidangan secara kritis namun tetap edukatif, dengan menghormati prinsip pemisahan kekuasaan negara. (SK02)





















Komentar