Medan – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan seorang analis kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, berinisial LPL, Senin (10/11) malam. Penahanan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV HA Group pada tahun 2012.
Plh Kasi Penkum Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan SH MH kepada awak media menjelaskan, penahanan terhadap tersangka “LPL” dilakukan setelah tim penyidik pidsus Kejatisu melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada sejumlah pihak terkait. Dari pemeriksaan itu ditemukan dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya menetapkan status “LPL” sebagai tersangka dengan surat perintah penetapan tersangka Nomor. TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025.
Dari fakta penyidikan, lanjut Indra, diketahui tersangka LPL pada 2012 diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja ‘mark up’ atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum).
Perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp3.000.000.000 (Rp3 miliar), sehingga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperikirakan sebesar Rp2.290.469.309,15 (Rp2,2 miliar lebih).
Akibat perbuatan tersangka “LPL”, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk percepatan proses hukum dan tindak lanjut, tim penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka setelah memperoleh surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025 dengan menempatkan tersangka untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjunggusta, Medan.
Terkait dugaan keterlibatan pihak atau orang lain pada perkara ini, tambah Indra, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang. (SK02)





















Komentar